Adapun perhitungan itu dilakukan oleh BPKP, penyidik Jampidsus Kejagung, dan menggandeng ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Sebanyak lima orang yang terdiri atas seorang dari unsur pemerintahan dan empat orang dari pihak swasta pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka meliputi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA; General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang; serta pendiri dan penasihat kebijakan/analisis PT Independent Research & Advisory Indonesia Lin Che Wei.
Kasus korupsi CPO berawal dari efek domino permasalahan kelangkaan minyak goreng. Dalam menangani kisruh tersebut, pemerintah menetapkan berbagai kebijakan, salah satunya dengan pemenuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) bagi eksportir, tetapi eksportir yang tidak memenuhi domestic price obligation (DPO) ternyata tetap memperoleh izin ekspor.